Bismillahirrahmannirrahim………..
Usia PAUD adalah usia tumbuh dan berkembang, setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya.
Pasal 28 H ayat 1 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan Konvensi Hak-hak Anak (KHA).
Kesehatan sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara baik.
Untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik kami, Alhamdulillah sekolah kami rutin setiap pekan mengadakan senam bersama, dengan harapan peserta didik kami bisa menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kelaknya, aamiin…….
Leave a Comment